عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau bersabda, ”Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim)
A. Kewajiban Bagi Orang Yang Sedang Sakit
1. Bersikap sabar
2. Senantiasa berikhtiar
3. Berprasangka baik kepada Allah
4. Merasa takut sekaligus penuh pengharapan (khauf dan raja’)
5. berwasiat (harta) kepada sanak keluarga.
B. Kewajiban Muslim/Keluarga terhadap orangyang akan dan telah meninggal.
- Menalkinkan (menuntun) dengan lafadz “Laa ilaaha Illallaah”.
- Menghadapkannya ke arah qiblat
- Memejamkan matanya dan mendo’akannya setelah meninggal.
- Menutupinya dengan kain yang bagus
- Menyegerakan perawatannya.
- Mengumumkan kepada kerabat dan temantemannya
- Melunasi hutang dan melaksanakan wasiat
C. Memandikan Jenazah
1. Persiapan
- Mempersiapkan air bersih dan suci, air yang dicampur sabun, dan air yang dicampur kapur barus atau waangi-wangian, kemudian handuk, dan yang lainnya.
- Memandikan jenazah di tempat tertutup (ruangan), jika dimandikan di tempat terbuka maka harus memakai hijab/penutup sehingga tidak bisa terlihat oleh orang yang tidak sedang memandikan jenazah/pelayat
- Orang Yang memandikan jenazah diutamakan dari keluarga dekat jenazah, dan jika tidak ada yang sanggup, diusahakan orang-orang yang memahami tata cara memandikan jenazah sesuai sunnah. Bila jenazahnya laki-laki maka yang memandikan laki – laki, dan begitupula sebaliknya bila jenazahnya perempuan dimandikan oleh perempuan kecuali suami istri dan anak yang belum baligh.
2. Cara memandikan jenazah
- Niat ikhlas karena Allah
- Menutupi jenazah dengan kain yang bagus
- Membersihkan kotorannya
- Memulai memandikan jenazah dengan membersihkan anggota wudlu, dengan mendahulukan anggota sebelah kanan
- Membersihkan bagian punggung dengan memiringkan jenazah ke sebelah kiri kemudian ke sebelah kanan
- Memandikan dengan bilangan gasal, tiga atau lima atau lebih sesuai kebutuhan
- Jika jenazahnya wanita (yang berambut panjang) hendaknya melepaskan gelungan rambut dan mencucinya dengan bersih
- Pada bagian akhir memandikan/siraman dengan menggunakan air yang sudah di campur kapur barus atau wangi-wangian lainnya
- Mengeringkannya dengan handuk atau lainnya
- Menjalin rambut tiga pintal (dikepang tiga) bagi jenazah perempuan
- Merahasiakan aib yang ada ditubuhnya.
- Menutup Jenazah dengan kain, lalu dibaringkan ditempat yang telah disiapkan untuk mengafaninya.
3. Mengkafani Jenazah
Dalil mengkafani Jenazah :
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ
“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).
Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ
“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).
Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي
“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).
Tata cara mengkafani Jenazah :
Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan teknis mengkafani mayit:
وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه
“Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya”.
Maka jika kita simpulkan kembali teknis mengkafani mayit adalah sebagai berikut:
- Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar.
- Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas talitali tersebut.
- Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya.
- Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama
- Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua
- Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua
- Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga
- Letakkan mayit di tengah kain
- Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri
- Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri
- Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri
- Ikat dengan tali yang ada
- Mensholatkan Jenazah
- Tata cara melaksanakan sholat Jenazah
- Mengikhlaskan niat semata-mata mencari ridla Allah swt.
- Lebih utama dilakukan dengan berjamaah dan makmum hendaklah dibagi menjadi 3 baris.
- Hendaklah imam berdiri pada arah kepala mayat pria dan pada arah kepala mayat wanita.
- Dilakukan dengan berdiri tanpa ruku’, tanpa sujud dan tanpa duduk;
- Sesudah takbiratul ihram hendaklah dilanjutkan dengan membaca surat al-Fatihah dan membaca shalawat atas Nabi Muhammad saw.
- Setelah takbir yang kedua, ketiga dan keempat, dilanjutkan dengan berdo’a kepada Allah secara ikhlas untuk mayit.
- Mengucapkan salam secara sempurna dengan menoleh ke sebelah kanan dan kekiri.
- Bacaan Sholat Jenazah Sesuai Himpunan Putusan Tarjih (HPT)
- Takbir Pertama; Membaca Al Fatihah dan sholawat Nabi
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ ١ ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٢ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ ٣ مَٰلِكِ يَوۡمِ ٱلدِّينِ ٤ إِيَّاكَ نَعۡبُدُ وَإِيَّاكَ نَسۡتَعِينُ ٥ ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلۡمُسۡتَقِيمَ ٦ صِرَٰطَ ٱلَّذِينَ أَنۡعَمۡتَ عَلَيۡهِمۡ غَيۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَيۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ ٧
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai di Hari Pembalasan. Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus. (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.”
Sholawat Nabi
اَلّٰلهُمَّ صَلِّ عَلى مُحَمَّدٍ وَعَلى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلى اِبْرَاهِيْمَ وَآلِ اِبْرَاهِيْمَ, وَبَارِكْ عَلى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلى اِبْرَاهِيْمَ وَآلِ اِبْرَاهِيْمَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
“Ya Allah, limpahkanlah kemurahanMu kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana telah Engkau limpahkan kepada Ibrahim dan keluarganya. berkahilah Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberkahi pada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Dzat yang Maha Terpuji dan Maha Mulia”.
- Takbir Kedua, membaca do’a:
اَلّٰلهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَ ثَّلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَ قِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِوَعَذَابَ النَّارِ
“Wahai, Allah! Berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, isteri yang lebih baik dari isterinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah dari adzab kubur dan adzab neraka.”
- Takbir ketiga membaca do’a :
اَلّٰلهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَصَغِيْرِنَا وَ كَبِيْرِنَا وَذَ كَرِنَا وَأُنْثَانَا وَشَاهِدِنَا غَائِبِنَا اَلّٰلهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِ يْمَانِ اَلّٰلهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تُضِلَّنَا بَعْدَهُ
“Ya Allah ampunilah kami, baik yang masih hidup maupun yang telah mati, yang kecil maupun yang besar, laki-laki maupun perempuan, yang tampak maupun yang tidak tempak, Ya Allah siapa yang Engkau hidupkan dari kami maka hidupkanlah dia di atas Islam. Dan siapa yang engkau wafatkan maka wafatkanlah dia di atas Iman. Ya Allah janganlah Engkau halangi kami akan pahalanya dan janganlah Engkau sesatkan kami sepeninggalnya.”
- Takbir Keempat; Membaca Salam
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Artinya : “Berbahagialah kamu sekalian dengan rahmat dan berkah Allah”.
- Catatan :
- Selain urutan diatas, sholat jenazah juga bisa dilakukan cara sebagai berikut :
- Setelah takbir pertama lalu membaca surat Al Fatihah
- Setelah Takbir kedua membaca sholawat Nabi
- Setelah Takbir ketiga membaca do’a
اَلّٰلهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ…
- Setelah Takbir keempat membaca do’a
اَلّٰلهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَصَغِيْرِنَا….
Lalu membaca salam
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
- ‘Bila jenazah yang di sholatkan adalah perempuan, maka do’a setelah takbir kedua yang diakhiri dengan kata hu diganti dengan kata ha.
- Bila jenazahnya masih anak – anak, maka ditambah do’a setelah takbir keempat
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا سَلَفًا وَ فَرَطًا وَأَجْرًا
“Ya Allah jadikanlah dia tabungan, pendahulu dan pahala untuk kami”